Unes Journal of Swara Justisia (Nov 2024)
Peran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Dalam Penegakan Hukum Menggunakan Pendekatan Problem Solving Berbasis Keadilan Restoratif
Abstract
Penegakan hukum oleh Penyidik Polri tunduk pada UUD NRI 1945, UU Kepolisian, Perpol, Perkap beserta turunan peraturan dibawahnya. Perkembangan penyelesaian perkara hukum dewasa ini menghadirkan pemulihan yang berkeadilan baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana mengedepankan win-win solusi bagi para pihak. Maka diperlukan peran penyidik menggunakan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif. Fokus penelitian ini guna menjawab bagaimanakah peran penyidik dalam penegakan hukum menggunakan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif di Ditreskrimum Polda Sumatera Barat. Kedua, apa kendala yang ditemui oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dalam mengadakan penegakan hukum dengan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan peran penyidik dalam penegakan hukum menggunakan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif didukung yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa peran penyidik dalam penegakan hukum menggunakan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif adalah memberikan solusi dengan melibatkan para pihak guna mencari alternatif perbaikan keadaan akibat perbuatan melawan hukum yang mewajibkan adanya kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki tata kehidupan bermasyarakat. Kendala penyidik dalam penegakan hukum menggunakan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif, mencakup kendala yuridis: payung hukum tentang keadilan restoratif khususnya pada Polri masih bersifat internal yaitu Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif itupun belum memberikan keleluasaan penerapan keadilan restoratif sebab dibatasi syarat-syarat formil dan materiil. Kendala non yuridis: masyarakat yang masih mengedepankan ego untuk pembalasan akibat derita yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana, terlebih pada korban yang memiliki kemampuan ekonomi sehingga tidak membutuhkan ganti kerugian. Meskipun ada diskresi kepolisian namun kewenangan tersebut tidak berarti sepanjang tidak ditemukan kesepakatan para pihak.
Keywords