Al-Adl (Jul 2014)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM KEGIATAN JUAL BELI

  • Salamiah salamiah

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i12.204
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 12

Abstract

Read online

Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih komplek dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha ,maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Tujuan penyelenggaraan ,pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen direncanakan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyalahgunakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi UU perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan social control terhadap perbuatan dan prilaku pelaku usaha dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologi hukum (socio-legal research) dengan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian sosiologi dengan pendekatan normatif yang memakai cara analisis kualitatif. Kata Kunci : Hak Konsumen, Perlindungan Konsumen, Jual Beli.