Begawan Abioso (Jun 2024)
Kedudukan dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Ketatanegaraan Indonesia Pasca Undang-Undang Baru
Abstract
Pentingnya independensi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk mempercepat kinerja lembaga KPK itu sendiri. Namun, pasca disahkannya Undang-Undang KPK, kedudukan KPK yang mulanya merupakan lembaga non pemerintah kini termasuk dalam rumpun cabang kekuasaan pemerintah dan beberapa revisi terkait kewenangannya yang saat ini diatur dalam UU KPK terbaru membuat banyak kalangan ahli mengkritik hal tersebut. Penelitian normatif, peneliti tidak melakukan pengumpulan data primer melalui observasi atau eksperimen, melainkan lebih fokus pada analisis terhadap dokumen-dokumen yang sudah ada. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat menggali pemahaman yang mendalam mengenai isu hukum yang sedang diteliti. Ada tujuh poin utama yang menjadi penilaian mengapa dalam UU KPK terbaru justru membuat KPK menjadi lemah diantaranya: Pertama, terkait kedudukan KPK yang berada dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK; Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan; Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK; Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan; Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Keywords