Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2017)

PELAKSANAAN KEWENANGAN PERAWAT GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI PUSKESMAS KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • Ni Made Witari Dewi,
  • Endang Wahyati Y,
  • Edi Sumarwanto

DOI
https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.821
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 186 – 194

Abstract

Read online

Pelayanan kesehatan didukung oleh tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan kewenangannya. Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut di Puskesmas dengan memiliki kewenangan profesional. Peneliti ingin mengetahui apakah kewenangan perawat gigi dalam melaksanakan tugasnya di Puskesmas sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup kewenangan dan tugas perawat gigi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka dalam menjalankan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, perawat gigi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris/sosiologis. Penelitian yang bersifat deskriptif analisis ini dilakukan di Kabupaten Badung, dengan mengambil sampel lokasi di tiga Puskesmas. Metode sampling yang digunakan yaitu purposive sampling. Penelitian ini menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatifmenggunakanperaturanperundang-undangan. Pelaksanaan kewenangan perawat gigi dalam pelayanan kesehatan gigi danmulutdi Puskesmas Kabupaten Badung, didasarkan pada Undang-Undang yang pelaksanaanya diatur pada beberapa peraturan teknis. Bentuk pengaturan kewenangan perawat gigi salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012. Pelaksanaan tugas perawat gigi di Puskesmas Kabupaten Badung, dilaksanakan melalui perizinan, penyelenggaraan pekerjaan, serta pembinaan pengawasan. Adapun pelaksanaannya belum sesuai dengan ketentuan hukum tersebut. Hal ini dipengaruhi olehfaktor yuridis dan faktor nonyuridis. Faktor yuridis yaitu tidaksesuainyaamanatUndang-UndangKesehatandenganPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012, ketentuan mengenai kewenangan perawat gigi tidak menjadi dasar hukum pada pembentukkan protap Puskesmas. Faktor nonyuridis diantaranya kurang berperannya lembaga terkait mengenai pelaksanaan kewenangan perawat gigi yaitu Pemerintah dan organisasi profesi belum melakukan pembinaan melalui sosialisasi pelaksanaan penyelenggaraan pekerjaan perawat gigi.Dokter gigi yang memberikan tugas limpah kepada perawat gigi secara lisan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,dan perawat gigi yang kurang proaktif menambah wawasan mengenai ketentuan hukum ruang lingkup kewenangan dan tugasnya

Keywords