Mimbar Hukum (May 2016)

THE POSITION OF NOTARIAL DEED IN THE SHARIA ECONOMIC DISPUTE

  • Yulies Tiena Masriani

DOI
https://doi.org/10.22146/jmh.15861
Journal volume & issue
Vol. 28, no. 1
pp. 162 – 173

Abstract

Read online

Today the Indonesian economic system recognizes and applies the principles of Sharia into the National Legal System. Those principles are based on the value of justice, mutuality, equality, benefit and universalism (rahmatan lil ‘alamin), particular in agreement (Akad). An Akad is laid down into an notary deed, the the parties are deemed to have agreed its contents and consequences. If one of the parties does not perform his obligation, there can emerge a dispute in the implementation of Sharia economic transactions. Therefore, the position of a notary deed is very important as an evidence in the dispute settlement. Saat ini sistem ekonomi Indonesia mengakui dan menerapkan prinsip-prinsipnya Syariah ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, kemanfaatan dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin) khususnya Akad. Akad dituangkan dalam suatu akta notariil, maka para pihak dianggap telah menyetujui semua isi Akad dan konsekuensinya. Para pihak harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan isi akta tersebut. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan Akad tersebut, maka menimbulkan terjadinya sengketa dalam pelaksanaan transaksi ekonomi syariah. Oleh sebab itu, kedudukan akta notariil sangat penting sebagai alat bukti dalam penyelesain sengketa tersebut.

Keywords