Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Nov 2021)
Strategi Pencegahan Penyelundupan Telepon Seluler di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantul
Abstract
Digantikannya kunjungan dengan video call pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan bertambahnya keinginan tahanan dan narapidana di Rutan Kelas II B Bantul untuk memiliki alat komunikasi pribadi karena jumlah hunian yang melebihi kapasitas, sedangkan fasilitas teknologi komunikasi yang diberikan terbatas, sehingga hal itu rawan terjadinya penyelundupan telepon seluler. Ancaman dan kelemahan yang ada pada Rutan Kelas II B Bantul memberikan celah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya penyelundupan telepon seluler. Perlu adanya strategi yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis strategi alternatif dalam menghadapi isu atau permasalahan terkait penanggulangan penyelundupan telepon seluler. Menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan sebagai bentuk pengumpulan informasi terkait dengan pokok permasalahan dengan menggunakan metode analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threat) pada matriks Internal Factor Evaluation atau IFE dan Eksternal Factor Evaluation atau EFE yang menguraikan faktor-faktor peluang, ancaman, kekuatan dan kelemahan yang ada. Adapun hasil yang diperoleh menunjukkan Rutan Kelas II B Bantul dalam keadaan lemah dan menghadapi tantangan besar atau dilematis, sehingga perlu dilakukan penyusunan strategi alternatif melalui analisis matriks SWOT yang dapat menggambarkan dengan jelas bagaimana strategi yang dapat digunakan sebagai bentuk usaha pencegahan penyelundupan telepon seluler melalui pengguna Mobile Phone Jammer, dan pemaksimalan peluang serta kekuatan.
Keywords