Yurispruden (Jun 2022)

Ketentuan Batas Waktu Usia Kehamilan Akibat Pemerkosaan Sebagai Syarat Abortus Provocatus Criminalis

  • Alvira Damayanti,
  • Ade Adhari

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v5i2.14368
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2

Abstract

Read online

Salah satu kasus kekerasan seksual yang paling disoroti pada akhir-akhir ini adalah maraknya kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja dan anak di bawah umur. Kebanyakan dari korban pemerkosaan akan mengalami traumatik, gangguan psikis bahkan sampai mengandung, sehingga menyebabkan terjadinya suatu tindakan aborsi. Batas waktu usia kehamilan akibat perkosaan sebagai syarat abortus provocatus criminalis perlu dianalisis dan revisi. Metode penelitian ini adalahpenelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa waktu untuk dapat melaksanakan aborsi perlu dievaluasi oleh pemerintah karenabagi korban perkosaan waktu 6 minggu merupakan waktu yang sangat singkat.Bentuk ideal analisis dan revisi mengenai batas waktu usia kehamilan akibat perkosaan sebagai syarat abortus provocatus criminalis sebaiknya menjadi 12 minggu-24 minggu.

Keywords