Al-Adl (Feb 2021)
TUMPANG TINDIH REGULASI ADVOKAT DI INDONESIA
Abstract
Advokat mempunyai peranan dan fungsi penting dalam sebuah sistem peradilan. Pelaksanaan tugas profesi dilakukan oleh Advokat demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum dan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan termasuk usaha memberdayakan masyarakat untuk memberikan kesadaran mengenai hak-hak fundamental mereka di hadapan hukum. Ketentuan mengenai Advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, UU Advokat merupakan payung hukum utama di Indonesia karena memang tidak ada Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang mengatur mengenai Advokat. Seiring berjalannya waktu UU Advokat dirasa sudah tidak ideal dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat khususnya bagi Advokat, karena terjadi tumpang tindih mengenai regulasi advokat yang tidak selaras dan konsisten dengan UU Advokat. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui Beberapa aturan yang di terbitkan oleh Instansi Negara yang menyebabkan regulasi tentang Advokat menjadi kabur.