Perspektif Hukum (May 2014)

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER DALAM TINDAKAN AGRESI (Studi Kasus; Agresi Israel ke Lebanon Tahun 2006)

  • Levina Yustitianingtyas

DOI
https://doi.org/10.30649/phj.v14i1.30
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 1
pp. 33 – 52

Abstract

Read online

Agresi Israel ke Lebanon pada bulan Juli Tahun 2006 merupakan lanjutan dari krisis Timur Tengah yang terjadi sejak tahun 1982. Latar belakang dari Israel melakukan agraesi ke Lebanon pada tanggal 12 Juli 2006 adalah karena pasukan Hezbollah menangkap dua tentara Israel dan delapan masyarakat sipil. Akibat dari serangan militer Israel tersebut menimbulkan pertanggngjawaban negara. Suatu negara dapat dibebankan pertanggungjawaban jika negara tersebut melakukan pelanggaran atas perjanjian internasional, melanggar kedaulatan negara lain, menyerang negara lain, mencederai perwakilan diplomatik serta memperlakukan warga asing dengan semena-mena. Adapun yang dijadikan permasalahan dalam penelitian ini adalah bahwa dalam tindakan agresi yang dilakukan Israel terhadap Lebanon pada bulan Juli 2006, bagaimana negara Israel bertanggungjawab atas pelanggaran Hukum Humaniter Internasional. Metode Penelitian yang dipakai dalam tulisan ini menggunakan data sekunder dan alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Israel dapat dikenai pertanggungjawaban menurut ketentuan Hukum Internasional (Draft Responsibi-lity of State for Internationally Wrongful Act), karena serangan Israel tersebut telah meng-akibatkan kerugian yang cukup besar bagi Lebanon dan penduduk sipil yang menjadi korban. Kesadaran yang lemah dari setiap negara untuk mengimplementasikan hukum humaniter, sanksi yang tidak tegas dari organisasi internasional, faktor hukum yang lemah, dan faktor politis yang lebih dominan menyebabkan perlindungan terhadap penduduk sipil tidak optimal.

Keywords