El-Sunnah (Jun 2024)
Mengeksplorasi Status Hukum Musik Melalui Perspektif Hadits
Abstract
Penelitian ini menginvestigasi pandangan dan interpretasi hadis terkait dengan musik dalam agama Islam dengan menggunakan library research yaitu metode studi pustaka. Melalui analisis literatur yang terdiri dari jurnal ilmiah, buku, dan kitab, penelitian ini mencoba menggambarkan beragam sudut pandang yang berkembang seiring waktu. Terdapat perbedaan signifikan dalam pemahaman tentang musik dalam Islam, mulai dari pandangan yang mengizinkan musik dalam konteks tertentu hingga pandangan yang menganggapnya haram secara mutlak. Selain itu, penelitian ini membahas argumen-argumen dan interpretasi ulama mengenai hadis tertentu yang digunakan untuk mendukung berbagai pendekatan ini. Hasil dari kajian ini menyimpulkan bahwa hadis yang membahas seni musik dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, hadis yang melarang musik, dan kedua, hadis yang memperbolehkannya. Musik diizinkan dalam konteks perayaan pernikahan, hari raya, dan hari-hari gembira lainnya, asalkan memberikan manfaat. Di sisi lain, musik yang diharamkan didasarkan pada dalil-dalil yang melarang musik, khususnya jika diiringi oleh kemaksiatan atau kemunkaran dan menimbulkan kemudharatan. Pendapat para ulama yang bersifat pro dan kontra tergantung pada perspektif mereka. Beberapa ulama menilai musik berdasarkan al-Qur’an dan hadis, sementara yang lain melihatnya dari perspektif sosial budaya. Ada juga yang berusaha mempertimbangkan kemaslahatan sosial umat Islam dari sudut pandang agama. Sebagian ulama mencoba untuk tidak terpaku pada jenis atau suara musik, melainkan menilai dampak yang dihasilkan. Jika musik tidak berdampak negatif pada individu dan masyarakat, dianggap halal; sebaliknya, jika memiliki dampak buruk, dianggap haram.