Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Feb 2021)

Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

  • Marulak Pardede

DOI
https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.23-44
Journal volume & issue
Vol. 21, no. 1
pp. 23 – 44

Abstract

Read online

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan semakin banyak varian virus Corona baru yang dilaporkan di dunia, memiliki potensi lebih mudah menular dan kebal terhadap vaksin. Namun demikian WHO berkeyakinan kuat agar secepat mungkin masyarakat divaksinasi. Di antara negara-negara Asia, Indonesia berada di urutan ke-4 penyumbang kasus positif terbanyak. Untuk penanggulangan wabah ini, program vaksinasi diharapkan dapat membantu mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Corona. Vaksin wajib, kalau menolak dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8/1999 mewajibkan produsen obat atau vaksin yang menjamin memiliki sertifikat halal dan atau sertifikat jaminan kemanjurannnya. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pokok Permasalahan penelitian:bagaimakah harmonisasi dan sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan covid-19; serta upaya hukum apakah yang perlu dilakukan mengatasi permasalahan yang timbul dalam pemberantasan virus Covid-19? Metode penelitian yang dipergunakan adalah: pendekatan yuridis-normatif; Tekhnik pengumpulan data dilakukan cara: studi kepustakaan. Tekhnik analisis data: analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: penegakan hukum kekarantinaan Kesehatan, dimungkinkan digugat, karena disharmonisasi dan dis-sinkronisasi dengan hukum perlindungan konsumen. Untuk menanggulanginya, perlu dilakukan upaya: penyelarasan perundang-undangan; Sosialisasi, transparansi atas kegunaan dan resiko vaksinasi covid-19.

Keywords