Jurnal HAM (Dec 2020)
Literasi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Abstract
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan empat mata kuliah wajib nasional, yakni mata kuliah Agama, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan PKn wajib diajarkan kepada mahasiswa di seluruh Indonesia. Mata kuliah PKn diyakini mampu meningkatkan kesadaran yang tinggi terhadap identitas nasional dan memiliki jiwa patriot terhadap tanah air. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan analisis normatif tulisan ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hak asasi manusia dan kewarganegaran demokratis melalui kurikulum PKn. Kesimpulannya, perbaikan dan penguatan kurikulum PKn harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dengan berpijak pada paradigma membangun kecerdasan hak asasi manusia. Pergeseran paradigma kurikulum PKn wajib dievaluasi dan dilekatkan dengan upaya-upaya kecerdasan hak asasi manusia dalam peningkatan kehidupan kewaraganegaraan demokratis khususnya bagi mahasiswa sebagai warga negara muda Indonesia.
Keywords