Hunafa: Jurnal Studia Islamika (Jun 2023)
TAFSIR AHKAM VERSES ON INTERRELIGIOUS MARRIAGE
Abstract
Keberagaman dalam beragama memunculkan perkawinan beda agama sebagai masalah yang diperdebatkan di Indonesia pada umumnya dan Islam pada khususnya. ada beberapa interpretasi yang berbeda di dalamnya fuqaha’ atau ulama Islam tentang hal ini dipengaruhi oleh beberapa penjelasan yang diberikan dalam Al-Qur’an. Fokus dalam artikel penelitian ini adalah penafsiran ulama tentang ayat ahkam yang menyinggung perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan kualitatif deskriptif dan termasuk jenis penelitian bibliografi karena berusaha mengumpukan data, menganalisis dan membuat interpretasi tentang tafsir ayat ahkam perkawinan beda agama. Dengan sumber data dan buku-buku yang berkaitan dengan obyek kajian ini menunjukkan bahwa terdapat pendapat ulama yang melarang perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan musyrik. Ada ulama yang mengkategorikan musyrik yang hanya meliputi musrik arab dan ada yang mengkategorikan musyrikat secara global. Sedangkan penafsiran tentang menikah dengan ahli kitab, para ulama sepakat membolehkan dengan kriteria-kriteria masing-masing ulama. Penafsiran mereka pun berdasarkan pendekatan-pendekatan sesuai dengan kaidah fiqh. Ulama kontemporer berpendapat bahwa perkawinan beda agama sepantasnya dilarang sebagai tindakan preventif untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar. Keyword : tafsir, perkawinan, agama