Miqot: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman (Nov 2016)

POLITIK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

  • Muhammad Ramadhan

Journal volume & issue
Vol. 40, no. 2
pp. 267 – 287

Abstract

Read online

Abstrak: Politik hukum merupakan sesuatu yang mendasari kebijakan dasar diundangkannya suatu regulasi, dan dasar kebijakan diberlakukannya suatu regulasi tertentu dalam tatanan sistem hukum nasional. Pengaturan dan keberlakuan regulasi perbankan syariah di Indonesia dalam perspektif politik hukum adalah sesuatu yang patut untuk dipahami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan komparatif deskriptif sebagai analisis berpikirnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi perbankan syariah menjadi cerminan dalam dimensi kebijakan dasar (basic policy). Regulasi perbankan syariah merupakan respons atas perkembangan industri perbankan syariah yang membutuhkan jaminan kepastian hukum dan keadilan hukum dalam suatu regulasi yang jelas. Dalam dimensi kebijakan keberlakuan hukum (enactment policy) regulasi perbankan syariah diyakini memberikan manfaat (utility) dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia dan dipandang sejalan dengan tujuan ekonomi nasional. Eksistensi regulasi perbankan syariah di Indonesia saat ini memperkuat teori positivisasi hukum Islam dan memperkuat paradigma hukum profetik dalam sistem hukum nasional. Abstract: Legal Policy of Islamic Banking in Indonesia. Legal policy is something that underlies basic policy of a regulation and a basic policy of enactment specific regulation in the national legal system order. Setting and enforceability of Islamic banking regulations in Indonesia on political law perspective is something that deserves to be understood. This study uses qualitative research with descriptive comparative as its thinking analysis. This study shows that the regulation of Islamic banking was a reflection of basic policy dimension. Islamic banking regulation was a response to growing Islamic banking industry that need of legaly and legal justice in a clear regulation. In the enactment of policy dimension, regulation of Islamic banking is believed to provide utility and benefit for Indonesia people and seen as a goal of national economic objectives. The existence of Islamic banking regulations in Indonesia nowadays reinforces the theory of Islamic law positivism and strengthening the legal prophetic paradigm in the national legal system.

Keywords