Jurnal Presipitasi (Sep 2015)
STRATEGI PRODUKSI PUPUK ORGANIK CAIR KOMERSIAL DARI LIMBAH RUMAH POTONG HEWAN (RPH) SEMARANG
Abstract
Limbah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Semarang yang didominasi oleh rumen sapi jika tidak diolah dapat menyebabkan ketidaknyamanan pada manusia dan kerusakan lingkungan. Dampak negatif dari limbah adalah proses pembuangan dan pembersihannya memerlukan biaya serta efeknya dapat mencemari lingkungan. Hal ini mendorong adanya inovasi dan pengembangan teknologi pengolahan air limbah yang murah dan mudah operasional dan pemeliharaannya serta biaya yang sedikit. Upaya meningkatkan keuntungan akan keberadaan limbah dilakukan cara mengolah limbah menjadi produk yang bermanfaat dan bernilai jual. Keuntungan yang bisa diperoleh dari proses pengolahan limbah tersebut menjadi biogas, bioenergi, dan pupuk. Pupuk yang mengandung magnesium yang tinggi yang beredar di pasaran biasanya berbentuk granul/ serbuk. Apabila tanaman mengalami kekurangan magnesium maka akan menyebabkan kuningnya daun dan menghambat proses fotosintesis yang terjadi di daun. Penambahan limbah garam pada penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kandungan unsur hara makro C,N,P,K, dan Mg, tidak mencemari lingkungan, tidak merusak struktur tanah, serta mudah dalam pengaplikasiannya. Variasi rasio serat kasar dengan cairan rumen bertujuan untuk mengetahui kandungan paling optimum,antara lain: 100:0 ,75:25 , 50:50 , 25:75 , 0:100 (serat kasar:cairan rumen). Hasil penelitian menunjukan bahwa penambahan limbah garam tidak mempengaruhi terhadap kandungan unsur hara C-Organik dan Nitrogen, sedangkan pada kandungan Fospor, Kalium, dan Magnesium memiliki pengaruh dari penambahan limbah garam. Kandungan unsur hara makro paling optimum yaitu C-Organik pada fermentor B1 sebesar 1,44%, Ntotal pada fermentor B2 sebesar 0,73%, Fospor (P2O5) pada fermentor B3 sebesar 2,243%, Kalium pada fermentor B3 sebesar 13,05, dan Mg pada fermentor B3 sebesar 26,82%. meskipun demikian, pupuk organik cair ini belum memenuhi persyaratan teknis Permentan No.70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.