Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Jul 2021)
Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Abstract
Omnibus law menjadi perdebatan dikalangan masyarakat sejak pemerintah mencanangkan menggunakannya dalam pembentukan undang – undang, pro dan kontra hadir dikarenakan metode Omnibus law cenderung digunakan oleh negara yang bermatra common law sistem. Namun, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menjadi jawaban bahwa metode ini juga kontekstual dan relevan untuk digunakan pada civil law sistem. Penelitian ini berfokus untuk menjawab (a) Omnibus law Dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; (b) Hakekat Peraturan Daerah; (c) Penggunaan Metode Omnibus law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa Omnibus law Dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hakekat Peraturan Daerah, dan merumuskan Penggunaan Metode Omnibus law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan metode Omnibus law dapat diimplementasikan terhadap subtansi materi muatan Peraturan Daerah yang ketentuan pembentukannya didasarkan atas pelaksanaan undang-undang yang juga dibentuk melalui metode Omnibus law.
Keywords