Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian (Feb 2023)

ANALISIS YURIDIS NORMATIF KEDUDUKAN GUBERNUR SEBAGAI KEPALA DAERAH OTONOM DAN SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

  • Agung Eka Mulya Dharma,
  • Khairani Khairani

DOI
https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.765
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 1

Abstract

Read online

Kedudukan Gubernur sebagai kepala Daerah otonom memiliki dasar dalam konstitusi Indonesia, sementara kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak diatur dalam Konstitusi, hanya diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dijalakankan dengan asas dekonsentrasi, dimana asas ini juga tidak mendapat legitimasi dalam konstitusi, konstitusi hanya mengatur asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.Dengan adanya peran ganda Gubernur ini, menjadikan Gubernur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki keunikan dan khas. Gubernur berkedudukan sebagai kepala daerah disatu sisi, dan di sisi lain gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kedudukan ganda yang dilaksanakan oleh gubernur ini sudah tepat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Masalah Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah masalah yang perlu diatur dalam konstitusi. Harus ada pilihan yang diambil apakah Gubernur sebagai Kepala Daerah Otonom saja atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat saja. Jika Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat saja, Gubernur haruslah merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini konstitusi perlu diamandemen, dan tidak lagi memasukkan provinsi sebagai daerah otonom.

Keywords