Jurnal Mercatoria (Dec 2021)

Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Kota Medan

  • Fauziah Lubis,
  • Nasrullah Hidayat

DOI
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i2.5554
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 2
pp. 88 – 93

Abstract

Read online

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan pembuktian terbalik dalam Undang-undang tindak pidana pencucian uang di Kota Medan. Masalah pencucian uang ini difokuskan kepada kajian yuridis tentang proses pembuktian terbalik di pengadilan. Guna menganalisis masalah ini peneliti mengacu pada Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan metode penelitian empiris normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan tahapan wawancara, observasi dan kajian literatur. Kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan hukum tentang pembuktian terbalik dalam tindak kejahatan pencucian uang sudah dijalankan sesuai dengan Pasal 77 dan Pasal 78, dengan beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa. Pembuktian harus dilakukan oleh terdakwa berupa penjelasan asal usul harta kekayaan yang tidak berasal dari hasil dari tindak pidana dan perbuatan haram seperti yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan Pasal 183 KUHAP yang mengatur tentang penentuan pidana bagi terdakwa apabila didapati bukti kesalahan minimal ada dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Oleh sebab itu, penerapan pembuktian terbalik merujuk kepada pada UU No. 8 tahun 2010 bersifat keharusan bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak berasal dari kejahatan.

Keywords