Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2024)

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak

  • Yayat Supriatna,
  • Sartika Dewi,
  • Muhamad Abas

DOI
https://doi.org/10.31933/mgnxx857
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2

Abstract

Read online

Kekerasan seksual mengenai anak di artikan sebagai suatu bentuk peganiayaan yang dilancarkan oleh orang dewasa atau remaja kepada seorang anak dengan tujuan membangkitkan gairah seksual melalui rayuan atau ancaman yang menakut-nakuti anak. Dari data yang disajikan oleh KemenPPA pada tahun 2022, korban kekerasan seksual berusia 13 sampai 17 tahun menduduki peringkat pertama. Adapun identifikasi masalahnya yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kwg. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil pembahasannya ialah Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak yang pada pasal 1 ayat (2) memberikan pemahaman mengenai perlindungan anak, khususnya segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi. secara optimal sesuai dengan menghormati martabat manusia & perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Hakim saat menjatuhkan hukuman pokok kepada terdakwa telah sesuai dengan peraturan hukum yang ditetapkan oleh Penuntut Umum dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. akan tetapi penulis merasakan kerugiin imaterill yang di rasakan oleh korban yang belum terpenuhi karena bagaimanapun korban tetaplah seorang anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Keywords