Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2024)

Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di PT. Kereta Cepat Indoneisa Cina (PT. KCIC)

  • Dian Afrilia

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.435
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1

Abstract

Read online

Tata kelola perusahaan yang baik atau yang disebut Good Corporate Governance (GCG) digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas suatu perusahaan. GCG juga digunakan oleh Perusahaan untuk menguatkan citra yang sehat dan bersih dari public. Adapun Tujuan penulisan ini untuk mengetahui implementasi Good Corporate Government (GCG) di PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (PT. KCIC). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. PT. KCIC sebagai PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd, PT. KCIC telah menerapkan Good Corporate Government (GCG). Pada prinsipnya Good Corporate Governance menyangkut kepentingan para pemegang saham dan stakeholders. Hal ini berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG yang tertuang dalam Per-01/MBU/2011 pasal 3 yaitu Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, dan Kewajaran. Hasil penelitian yang didapatkan PT. KCIC telah menerapkan prinsip GCG, yakni keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keywords