Jurnal Mercatoria (Dec 2010)
PERAN POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA (STUDI DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SAT RESKRIM POLRESTA TEBING TINGGI)
Abstract
Segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Korban kekerasan seksual dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dari dan terbatas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Kehadiran Unit PPA dalam lingkungan Polri untuk melaksanakan fungsi dan tugas dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Peranan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tebing bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan khusus kepada saksi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga yang termasuk ke dalam kekerasan dalam rumah tangga