Jurnal Litigasi (Mar 2018)
POLITIK HUKUM DI BIDANG KESEHATAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI BIDANG KESEHATAN
Abstract
Salah satu tujuan negara adalah terwujudnya kesejahteraan umum. Salah satu unsur dari kesejahteraan umum adalah kesehatan. Guna mewujudkan kesejahteraan dibidang kesehatan, pemerintah menyelenggarakan pembangunan dengan berbagai kegiatan atau upaya kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, dengan menggunakan metode pengadaan barang dan jasa pemerintah di bidang kesehatan. Permasalahan yang timbul yaitu bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dibidang kesehatan. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Pengadaan barang dan jasa pemerintah dibidang kesehatan memiliki karakteristik khusus, yang seringkali dihadapkan pada kondisi yang tidak normal yang membutuhkan respon secara cepat untuk kepentingan pemenuhan pelayanan kesehatan berupa alat–alat kesehatan, obat–obatan dan lain sebagainya, bahkan tidak jarang ditujukan untuk kepentingan keselamatan jiwa manusia. Penunjukan langsung menjadi satu–satunya pilihan yang harus diambil untuk memenuhi kebutuhan dibidang kesehatan. Dalam kondisi yang demikian itu, acapkali pejabat yang bertanggungjawab dalam pengadaan barang/jasa dibidang kesehatan mengesampingkan norma dan prosedur yang ada dengan menitikberatkan pada tujuan yaitu keselamatan jiwa manusia. Akan tetapi kebijakan yang terkait dengan penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dibidang kesehatan seringkali berujung pada tuntutan pidana yang menimbulkan dampak pada pelayanan kesehatan. Kata kunci : Pembangunan bidang kesehatan, pengadaan barang.