Masalah-Masalah Hukum (Oct 2016)

ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM MENUJU TERWUJUDNYA KEADILAN SUBSTANTIF

  • Sunarto Sunarto

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.252-258
Journal volume & issue
Vol. 45, no. 4
pp. 252 – 258

Abstract

Read online

Penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan, memunculkan suatu permasalahan yaitu keadilan yang bagaimana yang hendak diwujudkan. Asas legalitas dalam penegakan hukum ternyata hanya mengarahkan pada terwujudnya keadilan formal yaitu keadilan menurut undang-undang. Penegakan hukum idealnya bukan hanya mewujudkan keadilan formal tetapi juga keadilan substansial, yaitu keadilan yang benar-benar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum hendaknya bukan hanya mendasarkan pada asas legalitas, melainkan juga memperhatikan kebiasaan atau tradisi dan sistem nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.

Keywords