Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Dec 2015)

Pengawasan Peraturan Daerah pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Fajri Nursyamsi

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a6
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 3
pp. 523 – 540

Abstract

Read online

Abstrak Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin menegaskan hubungan yang sentralistik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang selama pasca kemerdekaan mengalami dinamika yang tinggi, terutama dalam hal konsep dominasi kekuasaan antara keduanya. Salah satu dampak yang signifikan dari perubahan itu terletak pada kewenangan pengawasan pemerintah pusat terhadap peratuan daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Kondisi itu semakin memperkuat posisi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Di satu sisi, hal tersebut mempertegas konsep negara kesatuan, tetapi, di sisi lain semakin membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Keduanya merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan pengawasan juga berdampak kepada kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat. Hal itu tidak bisa sekedar dilihat dari aspek hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga berkaitan dengan perspektif perundang-undangan. Dengan adanya pembatalan, maka penting untuk melihat upaya hukum yang tersedia apabila ada yang tidak berkenan dengan pelaksanaan kewenangan pembatalan tersebut. Abstract The amendment of Law Number 23 of 2004 with Law Number 23 of 2014 on Local Government has underlined the centralistic relationship between Central and Regional Governments—both of which have undergone numerous changes throughout the post-independence period, specifically concerning authority domination. Among these changes is the central government’s authority to supervise regional government in formulating local regulations; this reinforces the authority that the central government has over the regional governments. While this reaffirms the notion of unitary state, it also effectively limits the capacity of Regional Government in implementing regional autonomy, both of which are crucial to the 1945 Constitution. This supervisory authority consequently leads also to the central government’s authority to cancel local regulations. By considering not only the matter of authority but also legislation, it is clear that the imposition of such great limitation over the Regional Governments is an issue. Thus, it is important to identify any available legal tools that can be used to counter the central government’s nullification of local regulations.

Keywords