Jurnal Belo (Nov 2021)

Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara

  • Anna Maria Salamor,
  • Jacob Hattu,
  • Juanrico A. S. Titahelu,
  • Elias Zadrack Leasa

DOI
https://doi.org/10.30598/belovol7issue2page213-223
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2

Abstract

Read online

Perkembangan saat ini menunjukan bahwa pengelolaan barang milik Negara/Daerah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berpikir dalam menangani aset negara secara tepat, bukan sebaliknya negara mengalami kerugian dari pengelolaan barang milik negara akibat pengelolaan barang milik negara tersebut di salahgunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perbuatan-perbuatan apa sajakah yang dapat di kualifikasi sebagai perbuatan pidana dalam kejahatan terhadap harta kekayaan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan milik daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik negara tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan serta asas kepatutan dan keadilan. Kualifkasi perbuatan dalam kejahatan terhadap barang milik negara : tindak pidana pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan, penipuan, perbuatan merugikan keuangan negara, perbuatan merugikan negara, penghancuran dan pengrusakan barang milik negara dan penadahan hasil kejahatan terhadap barang milik Negara.

Keywords