Masalah-Masalah Hukum (Jul 2021)

ANALISIS KELEMAHAN PENGATURAN PENGUPAHAN BAGI PROFESI DOKTER DI INDONESIA

  • Muhammad Nur

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.304-317
Journal volume & issue
Vol. 50, no. 3
pp. 304 – 317

Abstract

Read online

Hasil survei Jaringan Dokter Junior Indonesia (JDN) pada 1-30 Agustus 2018 menyatakan sebanyak 26,24 persen dokter umum di tempat kerja utama Indonesia masih dibayar di bawah tiga juta rupiah per bulan. Kemudian, ada 8,89 persen dokter yang bahkan digaji di bawah satu setengah juta rupiah per bulan. Karena gaji rendah yang diperoleh, banyak dokter akhirnya harus mengambil jam kerja tambahan di beberapa lokasi praktik untuk meningkatkan pendapatan mereka. Bekerja terus menerus untuk dokter meningkatkan risiko malpraktek dan membahayakan pasien. Upah rendah juga membuat dokter apatis terhadap pekerjaan mereka dan sulit berempati dengan pasien serta memicu praktik kerja sama antara perusahaan farmasi dan dokter yang ilegal. Penelitian ini menemukan bahwa rendahnya upah dokter disebabkan oleh kelemahan peraturan perundang-undangan, kelemahan peraturan profesi dokter, dan kelemahan perjanjian kerja.

Keywords