Iqtishadia (Nov 2016)
Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Abstract
Pembatasan wilayah pengkajian dalam artikel ini, bertitik tolak dari tiga landasan keilmuan, yaitu landasan ontologi berkaitan dengan obyek kajian, landasan epistemologi berkaitan dengan metode yang digunakan dalam kajian dan landasan aksiologi berkaitan dengan kegunaan atau signifikasi kajian. Obyek kajian dalam artikel ini adalah penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), terfokus pada dua permasalahan, yaitu faktor-faktor yang menyebabkan adanya pembiayaan murabahah bermasalah diBMT dan mekanisme penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di BMT. Metode pendekatan yang digunakan untuk pisau analisis, ada dua yaitu: 1) dalam pembiayaan bermasalah diukur dengan teori NPF (Non erforming), dengan pendekatan mencari penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, dan 2) dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah menggunakan teori Restrukturisasi pembiayaan, dengan langkah pendekatan sebagai berikut; a) Reschedulling (penjadwalan kembali), b) Reconditioning (persyaratan kembali), c) Restructuring (penataan kembali). Sedangkan signifikasi dalam kajian ini adalah untuk menemukan faktor-faktor p enyebab adanya pembiayaan murabahah bermasalah di BMT dan mekanisme penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di BMT.
Keywords