Jurnal Pemberdayaan Masyarakat: Media Pemikiran dan Dakwah Pembangunan (Nov 2019)

Bid’ah Hasanah dalam Pembangunan Ekonomi Kreatif di Industri Fashion Bandung

  • Tantan Hermansah

DOI
https://doi.org/10.14421/jpm.2019.032-02
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 265 – 284

Abstract

Read online

This article try to provide an understanding about bid’ah in the creativity industry. Bid’ah is permissible and can be a means of strengthening Islamic bases. This research use qualitative method and Weber's social actions approach. The analysis concludes that creativity in the Muslim fashion industry falls within the category of religiously acceptable heresy. This study also concludes that in the Muslim fashion industry, the motives intended are not only economic motives, but also religious motives. This religious motive is used by producers as a means of developing Muslim societies through the provision of attributes required in consumers' efforts to behave obediently. Producers act as agents with religious motives to provide establishment in Muslim hijab communities. In addition, the producers are increase creativity and innovation, it is the basis of the adaptation and sustainability of a community entity. If creativity can be an abstract idea, innovation embodies it in a product that can be used by many people. In the industrial world, creativity and innovation become lives to survive and develop. If the industry is engaged in products related to Islam, then it must adjust to the rules in Islam. Creativity in Islam is often equated with the term bid'ah. Bid'ah in Islamic literature is still in question. Some people consider it as something permissible on condition that it must be following the Islamic law. Tulisan ini mencoba untuk memberikan pemahaman tentang bid’ah dalam industri kreatif. Bid’ah boleh dilakukan dan dapat menjadi sarana untuk memperkuat basis-basis ke-Islaman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan tindakan sosial Weber. Hasil analisis menyimpulkan kreativitas dalam industri fashion muslim masuk kategori bid’ah hasanah yang diperbolehkan oleh agama. Kajian ini juga menyimpulkan bahwa industri fashion muslim, motif yang dituju tidak hanya motif ekonomi. Namun motif agama juga menjadi tujuan. Motif agama ini digunakan oleh produsen sebagai sarana pengembangan masyarakat muslim melalui penyediaan atribut yang dibutuhkan dalam usaha konsumen untuk berperilaku taat. Produsen bertindak sebagai agen dengan motif religius untuk memberikan kemapanan dalam komunitas muslim berhijab. Pada kondisi ini produsen perlu meningkatkan kreativitas dan inovasi yang merupakan dasar adaptasi dan keberlanjutan suatu entitas masyarakat. Jika kreativitas merupakan ide yang abstrak, inovasi mewujudkannya dalam suatu produk yang bisa digunakan oleh banyak orang. Dalam dunia industri, kreativitas dan inovasi menjadi nyawa untuk bertahan dan berkembang. Jika industri bergerak pada produk-produk yang berkaitan dengan Islam maka ia harus menyesuaikan dengan aturan-aturan dalam Islam. Kreativitas dalam Islam sering disamakan dengan term bid’ah. Bid’ah dalam literatur Islam masih dipersoalkan. Beberapa kalangan menganggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam.

Keywords