Masalah-Masalah Hukum (Jan 2015)

PEWARISAN PADA ETNIS TIONGHOA DALAM PLURALITAS HUKUM WARIS DI INDONESIA

  • Beatrix Benni

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.44.1.2015.1-10
Journal volume & issue
Vol. 44, no. 1
pp. 1 – 10

Abstract

Read online

Inheritance law in force in Indonesia is pluralistic. Inheritance law for ethnic Chinese in Indonesia is the inheritance law Civil West . The use of inheritance law which is based on the classification of this population is not in accordance with the law of political reform era . The method used is the socio legal research with the research results , that ethnic Chinese in West Sumatera Barat wearing inheritance law Civil whereas customary inheritance can only be made during the lifetime of the testator in the form of grants and testament . Against this was not found inheritance dispute in court . Inheritance dispute settlement is done amicably and internal , and not through legal channels . Keywords: Inheritance, Tionghoa, Pluralistic, Inheritance law Hukum waris yang berlaku di Indonesia saat ini bersifat pluralistis. Hukum waris bagi Etnis Tionghoa di Indonesia adalah hukum waris Perdata Barat. Pemakaian hukum waris yang berdasarkan penggolongan penduduk ini sudah tidak sesuai dengan politik hukum era reformasi. Metode yang digunakan adalah socio legal research dengan hasil penelitian, bahwa etnis Tionghoa di Sumatera Barat memakai hukum waris Perdata Barat sedangkan pewarisan secara adat hanya dapat dilakukan semasa hidup pewaris dengan dalam bentuk hibah dan wasiat. Terhadap hal ini tidak ditemukan sengketa waris di pengadilan. Penyelesaian sengketa waris dilakukan secara kekeluargaan dan intern, dan tidak melalui jalur hukum. Kata Kunci: Pewarisan, Tionghoa, Pluralitas, Hukum Waris

Keywords