Al-Mizan (Jun 2022)

MERETAS KEBEKUAN IJTIHAD DALAM ISU-ISU HUKUM ISLAM KONTEMPORER

  • Imam Makmun,
  • Darussalam Syamsuddin,
  • Kurniati

DOI
https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2491
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 1
pp. 139 – 162

Abstract

Read online

Artikel ini menjelaskan tentang masalah-maslah kontemporer yang telah bertumbuhan dan diminta untuk menyelesaikannya. Masalah tersebut terdiri dari permasalahan ekonomi, sosial, dan budaya, harus tampak oleh hukum Islam dan itu tidak berbagi pada masalah sosial yang selalu tumbuh atau perubahan. Sekarang ini, yang penting harus dipahami bahwa pembela iman (mujtahid) harus benar-benar mempelajari dan melihat kembali banyak masalah hukum diputuskan dan tergantung pada kondisi dan kebutuhan. Ijtihad merupakan salah satu metode penggalian hukum Islam bahwa logika dan rasional dalam perubahan sosial selalu mencoba untuk melakukan penelitian atau percobaan tentang hukum yang meningkat di masyarakat. Sehingga harus diuji bahwa nilai ijtihad dapat dibenarkan oleh ilmuwan dan obyektif, sampai ijtihad dapat tujuan untuk mencoba pada kenyataannya untuk melakukan hukum Islam rasional dan dapat dilakukan oleh masyarakat. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka atau Library Reseasch. atau Library Research. Sedangkan hasil dari penelitiannya adalah: Sejarah perkembangan ijtihad dapat dikelompokkan menjadi lima masa, yaitu: masa Rasulullah SAW Di zaman Rasulullah SAW, masa sahabat, masa tabiin (masa imam mazhab), masa sesudah imam madzhab yang sempat mengalami masa taqlid dan masa kejumudan ijtihad, dan masa kini atau masa kontenporer. Ijtihad dalam isu-isu hukum Islam kontemporer merupakan salah satu metode yang menjadikan hukum Islam dapat lebih dinamis dan bersifat kontekstual serta tidak ketinggalan zaman.

Keywords