IBLAM Law Review (Sep 2024)
HUKUM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PENUMPANG DALAM KECELAKAAN PESAWAT UDARA SIPIL INDONESIA DAN KEWAJIBAN ASURANSI OLEH MASKAPAI PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANG
Abstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum maskapai penerbangan terhadap penumpang dalam kecelakaan pesawat udara sipil di Indonesia, dengan fokus pada kewajiban asuransi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri penerbangan dan meningkatnya permintaan jasa transportasi udara, perlindungan terhadap penumpang menjadi isu yang sangat penting, khususnya terkait dengan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan pesawat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan yang mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan serta pelaksanaan ganti rugi bagi penumpang yang mengalami kematian, cedera, atau kerugian lainnya akibat kecelakaan penerbangan. Penelitian ini juga menyoroti peran asuransi dalam mengurangi risiko serta tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian klaim, termasuk kendala yang sering kali menyebabkan ketidakpuasan penumpang. Metodologi yang digunakan bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan studi peraturan perundang-undangan dan wawasan praktis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewajiban asuransi telah diatur, terdapat celah signifikan dalam penegakan klaim ganti rugi penumpang yang sering merugikan mereka. Hal ini menekankan perlunya kerangka hukum yang lebih kuat dan mekanisme yang lebih baik untuk memastikan hak-hak penumpang terlindungi secara memadai, serta agar klaim asuransi dapat diproses secara efisien dan adil.
Keywords