Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Apr 2016)

Problem Pengesahan Bendera Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemetaan Permasalahan)

  • Endra Wijaya,
  • Ricca Anggraeni,
  • Luh Rina Apriani

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a9
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 1
pp. 154 – 172

Abstract

Read online

Bendera merupakan objek yang dapat dilekatkan beragam pesan dan makna terhadapnya. Keberadaan bendera bisa juga terkait dengan aspek simbol kedaulatan, sehingga wajar apabila kemudian sebagian pihak menganggap adanya bendera Aceh yang sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka sebenarnya sudah membiarkan separatisme hidup di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini, di Aceh telah disahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang memberlakukan bendera berwarna merah dengan garis putih serta hitam dan gambar bulan sabit serta bintang sebagai bendera Aceh yang memiliki kesamaan dengan bendera GAM. Sejak masa konflik masih berlangsung hingga ke masa setelah ditandatanganinya Memorandum of Understanding antara Pemerintah Indonesia dan GAM, keberadaan bendera Aceh selalu menuai kontroversi dan menjadi isu hangat dalam praktik ketatanegaraan di NKRI. Keadaan ini mendorong pencarian penjelasan dan solusi khususnya dari sisi hukum. Abstract Flag is an object in which many massages and meanings could be attached to. The existence of flag could also relate with sovereignty aspect and for that reason, some parties consider that the existence of Aceh's flag, which is same with Free Aceh Movement's (Gerakan Aceh Merdeka or GAM) flag, is conveying separatism in Republic of Indonesia. At present, in Nanggroë Aceh Darussalam, Aceh's Qanun Number 3 Year 2013 on Aceh's Flag and Symbol has been passed and its existence has always rises controversies and has become a problematic issue even after the signing of Memorandum of Understanding between the Government of Indonesia and GAM. It is thus an importance to discuss and try to find a solution for Aceh's flag problem especially from the law perspective.

Keywords