Fiat Justisia (Mar 2014)

Kontruksi Kerjasama LSM dan Pemerintah Dalam Pembangunan Daerah Perspektif Undnag-undang Keormasan

  • Yusdiyanto Yusdiyanto

Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2

Abstract

Read online

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. LSM adalah salah satu wadah warga, rakyat, masyarakat untuk berekspresi, mengapresiasikan pikirannya ditengah masyarakat dan Negara. Melalui wadah tersebut mereka bebas mengemukakan visi dan misinya, hati nuraninya, melampiaskan uneg-uneg serta secara sadar memperjuangkan hak-hak sipil menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 memberikan garansi akan keberadaan LSM di Indonesia sebagaimana Pasal 28E: “Setiap warganegara diberikan kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat”. Di era otonomi daerah keberadaan LSM sangat penting dan berguna dalam rangka memanfaatkan ruang partisipasi masyarakat, perencanaan dari bawah dan kemitraan, anggaran yang pro-poor dan peka jender serta tata kelola pemerintahan yang baik menjadi prinsip-prinsip utama yang mempengaruhi warna pembangunan daerah.