Justisi (Dec 2023)

Drug Therapy For Mental Disorders In Psychotropic Law And Islamic Legal Perspectives

  • Rizka Rizka,
  • Septiana Novita Sari,
  • Nunik Nurhayati,
  • Vanka Lyandovy

DOI
https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2819
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 80 – 93

Abstract

Read online

Masalah dengan kesehatan jiwa dan fisik sering muncul secara bersamaan. Berbagai kondisi kesehatan jiwa seseorang disebut sebagai penyakit mental, juga dikenal sebagai gangguan kesehatan mental. Suasana hati, pemikiran, dan perilaku biasanya dipengaruhi oleh gangguan ini. Terapi memiliki potensi untuk mengobati beberapa penyakit mental. Namun adakalanya terapi sendiri tidak mencukupi, sehingga memerlukan bantuan medis. Obat psikotropika dapat diresepkan oleh dokter berdasarkan kondisi mental pasien. Penelitian ini menggunakan strategi normatif. Penelitian deskriptif sedang dilakukan. Berdasarkan temuan penelitian, pasien dapat dengan aman menggunakan obat-obatan psikiatris untuk tujuan medis di bawah pengawasan Menteri Kesehatan selama mereka mengikuti perintah dokter. Apabila terjadi penyalahgunaan psikotropika akan menimbulkan sanksi atau hukuman bagi pelaku penyalahgunaan psikotropika yang diatur secara khusus dalam UU Psikotropika dan bagi pecandu psikotropika dapat menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997. Penggunaan obat psikotropika menurut pandangan hukum islam apabila barang halal tidak ada atau tidak dapat ditemukan untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan, maka boleh dilakukan penggunaan psikotropika untuk pelayanan kesehatan. Kata Kunci : Penggunaan Obat; Psikotropika; Gangguan Mental