Masalah-Masalah Hukum (Oct 2017)

KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DI INDONESIA

  • Dachran Busthami

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.336-342
Journal volume & issue
Vol. 46, no. 4
pp. 336 – 342

Abstract

Read online

Karya ilmiah ini membahas negara hukum sebagai pilihan terbaik dalam menata kehidupan bernegara yang berdasarkan demokrasi dengan suatu konstitusi atau UUD yang mengatur hubungan antar negara dan rakyat, hak-hak asasi warga negara dan pembatasan kekuasaan penguasa serta jaminan keadilan dan persamaan di hadapan hukum serta kesejahtraan bagi masyarakat. Metode penelitian karya ilmiah ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Analisis data penelitian yuridis normatif adalah kegiatan pengolahan data dan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya pada konsep bernegara hukum, kekuasaan kehakiman dapat mandiri dalam menjalankan fungsi judisialnya, sehingga memungkinlan pelaksana kekuasaan kehakiman berlaku fair dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara berdasarkan hukum dan keadilan.

Keywords