Dialogia Iuridica (Apr 2022)

Surat Pemblokiran adalah Objek Sengketa Peradilan Pajak (Studi Kasus Putusan Nomor: 142/G/2015/PTUN-JKT dan Putusan Nomor: 3/FP/2018/PTUN.JKT)

  • Elfrieda Anggi Basamarito,
  • Anna Erliyana

DOI
https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4449
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 2
pp. 092 – 111

Abstract

Read online

Kedudukan sengketa pajak sudah seharusnya bukan menjadi objek permohonan Fiktif Positif Pasal 53 Ketentuan Nomor 30_Tahun 2014 Jo. Tentang_Administrasi Pemerintahan Jo Undang-Undang Nomor 11_Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaga hukum perpajakan merupakan suatu pengadilan khusus yang terdapat dalam tubuh lembaga pengadilan kompetensi ketatausahanegaraan, yang menangani perkara dan sengketa mengenai pajak sebagai pungutan wajib yang harus disetorkan kepada negara. Namun dalam implementasinya belum tentu seluruh perkara perpajakan dialamatkan ke Pengadilan Pajak. Putusan Judex Factie yang diputuskan pada sengketa_permohonan fiktif_positif nomor: 3/P/FP/2018/PTUN.JKT sudah tepat dan dapat dijadikan sebagai yurisprudensi bagi lembaga peradilan non pengadilan pajak, maka sesuai ketentuan yuridis normatif dapat dinyatakan dan ditegaskan bahwa produk perpajakan yang diterbitkan oleh aparatur perpajakan yang berwenang di Indonesia, bukanlah termasuk dalam objek yang diatur dalam Pasal 53_ketentuan perundang-undangan mengenai Administrasi Pemerintah Jo Pasal 175 ketentuan perundang-undangan mengenai_Cipta Kerja sehingga tidak dapat diajukan permohonan fiktif positif di Badan Peradilan TUN. Kata kunci: Sengketa Pajak, Produk Perpajakan, Pengadilan Tata Usaha Negara

Keywords