Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan (Mar 2017)

PERAMBAHAN HUTAN DI TAMAN NASIONAL RAWA AOPA WATUMOHAI : SEBUAH PENDEKATAN SOSIOLOGIS

  • Subarudi Subarudi,
  • Indra A.S.L.P. Putri

DOI
https://doi.org/10.20886/jpsek.2006.3.3.215-229
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 3
pp. 215 – 229

Abstract

Read online

Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) adalah kawasan pelestarian alam yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki 5 (lima) tipe ekosistem, yaitu ekosistem hutan hujan dataran rendah, hutan pegunungan rendah, savana, rawa, dan mangrove. Ancaman terbesar dari kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayatinya adalah perambahan hutan.Oleh karena kajian tentang perambahan hutan di kawasan TNRAW menjadi sangat penting untuk dilakukan. Kajian ini bertujuan untuk: (i) mengidentifikasi kondisi dan permasalahan umum TNRAW, (ii) mengkaji karakteristik dan perilaku perambah, dan (iii) menyusun strategi penanganan dan penyelesaian kasus perambahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa TNRAW terletak di 4 kabupaten, yaitu kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, dan Bombana dengan luas kawasan 105.194 hektar. Permasalah utama dalam pengelolaan TNRAW adalah perambahan yang luasnya sudah mencapai sepersepuluh dari total kawasannya. Modus operandi perambahan sangat unik yang bernaung dibawah proses jual-beli lahan dari penduduk asli kepada pendatang (baca perambah hutan). Dari sisi hukum, posisi jual beli lahan sangat lemah dan sudah menjurus kepada tindakan kriminal berupa penipuan dan “mark up” luasan tanah jual beli di kawasan TNRAW. Upaya penyelesaian konflik perambahan hutan di kawasan TNRAW dapat diselesaikan dengan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat, penanganan terhadap perambah, dan peningkatan efektivitas pengelolaan TNRAW. Berkaitan dengan penanganan terhadap perambah dapat dilakukan melalui serangkaian tahapan, yaitu: (i) tatap muka dengan masyarakat perambah dan penjual lahan, (ii) meneliti dan klarifikasi surat-surat kepemilikan/penguasaan lahan, (iii) penyelidikan atas kasus-kasus pemalsuan dan tindak kriminal, (iv) penyidikan/pemeriksaan atas kasus penyerobotan lahan, dan (v) sosialisasi hasil kerja tim kepada masyarakat luas terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Keywords