Law and Justice (Jun 2017)
MEKANISME PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Abstract
Ekonomi Islam di Indonesia, khususnya di industri perbankan, mengalami pertumbuhan pesat. Pada tahap awal era perbankan syariah, hanya ada satu bank umum syariah yang beroperasi dan hanya terbatas oleh kantor yang memberikan layanan perbankan syariah. Fenomena tentang ekonomi Islam memiliki bentuk perkembangan yang resmi dan bahkan modernisasi fiqh muamalah Maliyah. Umumnya, fatwa merupakan penjelasan-penjelasan hukum-hukum yang terdiri dari pedoman untuk lembaga keuangan. Penafsiran seperti itu sangat dibutuhkan oleh praktisi ekonomi Islam. Dalam hal ini, DSN akan memberikan bimbingan dan penjelasan kepada orang-orang pada norma ekonomi Islam. Dalam studi ilmu fiqh klasik, fatwa hanya mengikat bagi mereka yang meminta fatwa dan mengeluarkan fatwa. Namun, konsep fatwa ini kemudian diganti dan diperbarui, saat ini fatwa DSN pada ekonomi Islam tidak hanya mengikat bagi praktisi ekonomi dan DSN personil Islam tetapi juga umat Islam di Indonesia yang bertransaksi dengan menggunakan Bank Syariah. Selain itu, fatwa ini telah disahkan oleh Peraturan Bank Indonesia.