Jurnal Litigasi (Jan 2016)

PENGADAAN TANAH DENGAN CARA JUAL BELI OLEH INSTANSI PEMERINTAH MENURUT PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945

  • Dedy Hernawan

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v16i1.53
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 1

Abstract

Read online

The Development of physical infrastructure always requires the availability of land, it is not limited to the State land but also to the land rights. Small-scale land acquisition in the area of less than five (5) acre, can be bought or sold between government agencies with land owners, then the land belongs to the government or local government. This provision is problematic because according to Indonesian laws, the land is controlled by the State instead of owned. The writer will conduct the research with the aim of knowing the Judicial consequences of the implementation of land for development in the public interest by sale and purchase as stipulated in the laws. Knowing supposed to be done by government institution in order to land acquisition for public development. From the research it can be concluded that: Knowing the Judicial consequences of the implementation of land for development in the public interest by sale and purchase as stipulated in the law number 2 year 2012 on procurement land for development for public interest, presidential decree number 40 year 2014 which resulted in the land of inheritance of government, is contrary to the provision set forth in article 33 paragraph 3 of the constitution 1945 and the provision of the basic law of agrarian number 5 year 1960. The supposed to be done by government institution in order to land acquisition for public development is trough waiver process/or extraction right by compensation, the amount of compesation itself supposed to be based on the price not based on the tax value of the land. Keywords: land; buying and selling; waiver Pembangunan sarana prasarana fisik memerlukan ketersediaan tanah, baik tanah negara dan tanah hak. Pengadaan tanah dalam skala kecil yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan dengan jual beli antara instansi pemerintah dengan pemilik tanah, tanahnya kemudian menjadi milik pemerintah atau pemerintah daerah. Penelitian ini membahas konsekuensi yuridis pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara jual beli oleh instansi pemerintah dengan pemilik tanah menurut perundang-undangan, membahas cara yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hasil penelitian mengenai konsekuensi yuridis pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara jual beli sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 40 tahun 2014 yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi tanah milik pemerintah/pemerintah daerah adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan ketentuan UUPA No. 5 Tahun 1960. Cara yang seharusnya bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah melalui proses pelepasan hak dan/atau pencabutan hak dengan pemberian ganti rugi, seyogyanya besaran ganti rugi tersebut didasarkan pada nilai harga jual beli bukan berdasarkan nilai jual objek pajak. Kata kunci : tanah; jual beli; pelepasan hak