Jurnal Konstitusi (Sep 2024)
Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy
Abstract
MK cenderung memilih untuk melakukan judicial activism sebagai respon terhadap ketidakmampuan hukum tersebut demi mewujudkan esensi keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji judicial activism dalam kedudukan sebagai benteng untuk melindungi supremasi konstitusi atau justru sebagai tanda dimulainya transisi menuju rezim juristocracy. Metode penelitian menggunakan penelitan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji bahkan menganulir suatu undang-undang yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas yang dimaksudkan untuk menjamin agar hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas tidak mengabaikan maupun membatasi hak dasar individu dalam status sebagai individu maupun dalam statusnya sebagai warga negara. Judicial activism akan memberikan perlindungan terhadap supremasi konstitusi apabila dilakukan untuk memperluas perlindungan hak dasar kelompok rentan dari tindakan atau kebijakan yang dibentuk oleh kehendak mayoritas. Tetapi di sisi yang lain judicial activism bersinggungan dengan rentannya transisi menuju juristocracy yang ditandai dengan meningkatnya intervensi pengadilan untuk memutuskan persoalan-persoalan yang merupakan domain kewenangan cabang kekuasaan negara lainnya.
Keywords