Yurispruden (Jan 2022)

Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Dan Informasi Pribadi Pada Penumpang Transportasi Udara

  • Fitria Dewi Navisa,
  • Angelina Septa Roekmanda Sari,
  • Delfi Yumita Ramadhani

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v5i1.13935
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1

Abstract

Read online

Perusahaan jasa tranportasi udara kerap melakukan kegagalan dalam memenuhi hak konsumennya seperti tidak bertanggung jawab atas kebocoran data penumpangnya. Sehubungan dengan kasus tersebut, perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen yang merasa dirinya dirugikan. Penyedia jasa angkutan udara ini mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk menjaga data privasi penumpangnya maupun konsumen. Sehingga dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif penulis dapat mengambil pokok permasalahan yang diangkat yakni bagaimana perlindungan hukum bagi penumpangan jasa transpotasi udara yang terkena dampak kebocoran data yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dari perusahaan maskapai penerbangan. Dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan kepastian hukum penulis dapat menyimpulkan bahwa perbuatan yang berhubungan tentang tersebarnya suatu hal yang sifatnya pribadi adalah perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun tidak berdasarkan kelalaian dapat menimbulkan tanggung jawab seperti ganti kerugian oleh pihak maskapai.

Keywords