Yurispruden (Mar 2024)

Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Hak Eigendom Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Dengan Sertifikat Hak Pakai

  • Iwan Permadi,
  • Endrianto Bayu Setiawan

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v7i2.20470
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2

Abstract

Read online

Pemegang hak eigendom berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diharuskan melakukan permohonan dan pemberian hak baru atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak barat dalam waktu 20 tahun. Kemudian terdapat sengketa tanah antara pemilik tanah sebelumnya (pemegang hak eigendom) dengan pemerintah yang menguasai tanah dengan sertifikat hak pakai. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Tanah berstatus hak eigendom yang belum dikonversi masih dapat dikonversi menjadi hak milik sepanjang pemohonnya masih tetap sebagai pemegang hak atas tanah dalam bukti-bukti lama atau belum beralih ke atas nama orang lain dan ada peta/surat ukurnya, sebagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak eigendom yang dikonversi menjadi hak-hak atas tanah adalah berupa sertifikat hak milik.

Keywords