Masalah-Masalah Hukum (Oct 2021)
PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI BALI: KONTEKS PLURALISME HUKUM
Abstract
Kondisi perekonomian di Bali yang bergantung pada kegiatan pariwisata menjadi terpuruk sebagai dampak dari Covid-19. Hal ini menjadi pelajaran kepada setiap lapisan termasuk Desa Adat di Bali untuk bersama-sama menangani Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji implementasi otonomi Desa Adat serta mengelaborasi model sinergi yang tepat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi Desa Adat dalam penanganan Covid-19 ditempatkan pada peran strategis Desa Adat dalam pembentukan aturan hukum adat yaitu Pararem yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat hukum adat Bali sesuai dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan model sinergi berlakunya hukum adat dan hukum nasional sesuai dengan konsep pluralisme hukum dan regulatory compliance.
Keywords