Jurnal IUS (Aug 2020)

Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah (Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 223/PDT.G/20187MS-BNA)

  • Ikrar Cardova,
  • Iman Jauhari,
  • Muazzin Muazzin

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.684
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2
pp. 256 – 266

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh mahkamah syar’iyah; metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di masyarakat, sertipikat hak atas tanah belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Dalam prakteknya seperti pada kasus dalam putusan m ahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 223/Pdt.G/2017/MS.Bna hakim menetapkan bahwa penggugat yang merupakan ayah dari tergugat berhak mendapatkan ¼ (seperempat) bagian dan menyatakan bahwa sertipikat hak milik atas tanah No.10146 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Keywords