Masalah-Masalah Hukum (Oct 2016)

ERA DIGITAL (PERGESERAN PARADIGMA DARI HUKUM MODERN KE POST MODERNISME)

  • Iskandar Wibawa

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.285-291
Journal volume & issue
Vol. 45, no. 4
pp. 285 – 291

Abstract

Read online

Konstruksi hukum saat ini dibangun berdasarkan aliran positivisme, merupakaan legal-meta narative yang maujud dalam bentuk hukum tertulis yang penerapannya menggunakan mehhode sylogisme,. Hal ini merupakan paradigma hukum modern. Era digital yang terjadi saat ini mempengaruhi kehidupan diberbagai bidang, termasuk di bidang hukum. Paradigma hukum modern yang positivistik, legal-meta naratuve dan penggunaaan sylogisme mengalami kesulitan menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Paradigma baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu paradigma post modernism. Paradigma ini memaknai hukum sebagai legal-micronarative, memberikan peluang adanya keragaman dalam memaknai hukum. Hukum tertulis dimaknai sesuai dengan konteksnya, dan dipandang sebagai bingkai dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi dalam masyarakat.

Keywords