JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) (Dec 2015)

Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Melalui Insentif Fiskal Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah

  • Dwi Ardianta Kurniawan,
  • Arif Wismadi,
  • Artidiatun Adji

DOI
https://doi.org/10.22146/jkap.7383
Journal volume & issue
Vol. 19, no. 2
pp. 93 – 103

Abstract

Read online

Subsidi Bahan Bakar Minyak di Indonesia meningkat secara tajam dalam beberapa tahun terakhir dengan rata-rata peningkatan sebesar 18,29% per tahun dalam periode 2006 – 2013. Besaran subsidi mengambil porsi antara 22% hingga 39,7% terhadap APBN pada periode tersebut. Tingginya besaran subsidi tersebut menimbulkan beban berat pada anggaran pemerintah pusat. Salah satu upaya untuk mengurangi beban pemerintah adalah dengan mengurangi jumlah subsidi yang diberikan. Pengurangan subsidi tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk yang lebih produktif, salah satunya dalam bentuk insentif fiscal pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Mekanisme pemberian insentif kepada pemerintah daerah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi konsumsi BBM. Metode perhitungan besaran insentif dapat dilakukan dengan beberapa skenario dengan mempertimbangkan penghematan anggaran pemerintah karena pengurangan subsidi dan perubahan Dead Weight Loss (DWL) sebagai kerugian yang timbul karena alokasi anggaran yang tidak tepat. Hasil perhitungan besaran insentif fiskal berdasarkan skenario harga BBM memperlihatkan adanya perbedaan cukup signifikan antara skenario 1 yang berbasis besaran subsidi yang dikeluarkan pemerintah, dengan skenario 3 yang berbasis pada besaran DWL. Alternatifnya, dapat diperhitungkan besaran insentif berdasarkan proporsi pengurangan DWL dibandingkan penghematan anggaran. Hasil perhitungan berdasarkan skenario ini memperlihatkan besaran insentif antara Rp1,2 tilyun (pada harga bensin Rp7.100) hingga Rp3,3 trilyun (pada harga bensin Rp9.500 atau subsidi dicabut). Sementara pada solar, besarannya antara Rp1,08 trilyun (pada harga solar Rp7.100) hingga Rp2,97 trilyun (pada harga solar Rp9.500 atau subsidi dicabut). Besaran ini relatif moderat dan dapat menjadi acuan dalam pemberian insentif kepada daerah.

Keywords