Arena Hukum (Apr 2018)

RETIRE IN PARADISE: URGENSI PENGATURAN PARIWISATA PENSIUNAN (RETIREMENT TOURISM) DI INDONESIA

  • I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja,
  • I Made Budi Arsika,
  • Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati,
  • Putu Tuny Cakabawa Landra

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.1
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 1
pp. 1 – 23

Abstract

Read online

Abstract Considering to a series of problems, particularly related to the environment of conventional tourism development patterns, Indonesia should start developing retirement tourism. Compare to conventional tourism, retirement tourism has more significant benefits, both seen from the financial ability of tourists, job opportunities, tourist attractions, and its proximity with the vision of sustainable tourism. From international, national, and local regulations, the Indonesian government has a legal basis to create and develop retirmenet tourism. In relation to the construction of regulatory model of retirmenet tourism in Indonesia, there would be three model to be considered, namely (1) the regulatory model that considers the special nature and needs of retirement tourist; (2) the regulatory model that supports the concept of sustainable tourism; and (3) the regulatory model that collaborates with other tourism-related institutions. In addition, as a comparative form of study, this model should consider the law and practice of retirement tourism in other ASEAN countries, especially if they have a more organised system in handling retirement tourism. Abstrak Dengan memperhatikan sederet permasalahan, khususnya terkait lingkungan hidup dari pola pengembangan pariwisata konvensional, Indonesia sudah selayaknya mulai mengembangkan pariwisata pensiunan. Pariwisata pensiunan memiliki sejumlah keuntungan, baik dilihat dari kemampuan finansial wisatawannya, peluang kerja, atraksi wisata, dan kedekatan visi pengembangannya dengan visi pariwisata berkelanjuta. Dengan melihat pengaturan internasional, nasional, dan lokal, pemerintah Indonesia memiliki dasar yuridis untuk mengembangkan pariwisata pensiunan secara integral dan komprehensif. Terkait dengan konstruksi model pengaturan pariwisata pensiunan, terdapat tiga model pengaturan yang dapat dikembangkan meliputi: (1) model pengaturan yang memperhatikan sifat dan kebutuhan khusus wisatawan pensiunan; (2) model pengaturan yang mendukung konsep pariwisata berkelanjutan; dan (3) model pengaturan yang bersinergi dengan instansi lain yang terkait. Disamping itu, sebagai bentuk komparatif studi, model pengaturan pariwisata pensiunan selayaknya mempertimbangkan model pengaturan pariwisata pensiunan di Negara ASEAN lainnya terutama di negara yang lebih dulu dan lebih terorganisir dalam mengelola pariwisata pensiunan.

Keywords