Unes Journal of Swara Justisia (Aug 2024)

Penerapan Asas Keadilan Dalam Penyelesaian  Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian

  • Neni Vesna Majdid,
  • Randy Eka Putra

DOI
https://doi.org/10.31933/egfw8d17
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2

Abstract

Read online

Penerapan asas keadilan dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama dan masih mengalami berbagai kendala. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Penerapan asas keadilan dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan kematian oleh Satlantas Polres Solok Kota yaitu dilaksanakan oleh Penyidik pada tahap penyidikan dengan adanya surat perjanjian perdamaian antara pihak keluarga pelaku dan korban. penerapan keadilan restoratif diterapkan setelah melalui mekanisme Gelar Perkara khusus sebagai dasar bagi Penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara. Kendala-kendala penerapan asas keadilan dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan kematian oleh Satlatas Polres Solok Kota yaitu terdiri dari faktor penegak hukum, faktor substansi hukum dan faktor budaya hukum. Faktor penegak hukum yaitu pemahaman Penyidik Polres Solok Kota terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan. Faktor substansi hukum yaitu materi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan keadilan. Dan Faktor budaya hukum berkaitan dengan nilai-nilai, sikap, perilaku setiap individu dalam masyarakat yang menjadi pandangan atau pedoman dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas melalui penerapan keadilan.

Keywords