Fiat Justisia (Mar 2014)
PENANGGULANGAN PENANGKAPAN IKAN SECARA TIDAK SAH (ILLEGAL FISHING) OLEH KAPAL IKAN ASING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Abstract
Penangkapan ikan secara tidak sah ( illegal fishing ) oleh kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) semakin tahun semakin meningkat. Seiring dengan kondisi tersebut negara menderita kerugian yang besar dari tindakan ini. Ada anggapan bahwa terjadinya hal tersebut karena kewenangan penegakan hukum oleh negara pantai ( Indonesia ) yang terbatas disebabkan ketentuan yang ada di dalam Konvensi Hukum Laut 1982 ( KHL 1982 ). Kemudian jika dilihat dari segi penegakan hukum oleh pemerintah, penanganan illegal fishing nampaknya masih memprihatinkan. Tulisan ini ingin mengkaji bagaimana kewenangan Indonesia dalam menanggulangi illegal fishing di wilayah ZEEI berdasar KHL 1982. Selain itu dalam tulisan ini juga ingin dikaji bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap tindak illegal fishing ini. Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku, naskah-naskah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang didapat kemudian dikumpulkan lalu disistematisasi. Data yang sudah disistematisasi itu kemudian dijelaskan untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil yang didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Indonesia berdasar KHL 1982 mempunyai kewenangan yang tegas dalam menindak pelaku illegal fishing, namun dalam pelaksanaan penanggulangan illegal fishing di wilayah ZEE masih mengalami beberapa hambatan.