Miqot: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman (Dec 2019)
PLURALISME HUKUM PERKAWINAN DI TAPANULI SELATAN
Abstract
Abstrak: Pluralisme hukum merupakan fenomena universal yang dialami oleh semua bangsa. Ia mencakup berbagai aspek kehidupan manusia seperti hukum, politik, dan ekonomi. Pluralisme hukum adalah keniscayaan yang harus diterima. Dalam bingkai pluralisme hukum, masyarakat dihadapkan pada berbagai pilihan hukum, yaitu hukum adat, hukum agama dan hukum negara, tidak terkecuali masyarakat Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat di daerah ini juga mengalami pluralisme hukum dalam bidang perkawinan. Paling tidak, tiga sistem hukum bisa menjadi pilihan mereka atau bahkan dengan melakukan kombinasi antar hukum yang ada. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif fenomenologis untuk melihat bentuk relasi antar hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Tapanuli Selatan. Temuan penelitian ini mendeskripsikan bahwa pada level tertentu, secara umum, keragaman hukum perkawinan merupakan sebuah harmonisasi, di mana masyarakat menggunakan dua sistem hukum bahkan lebih pada saat yang bersamaan. Namun ada kalanya pada situasi tertentu, keragaman hukum ini berubah menjadi “ketegangan”.Abstract: Legal Pluralism on Marriage in South Tapanuli. Legal pluralism is an universal phenomenon experienced by all nations. He covers various aspects of human life, such as law, politics and economics. Legal pluralism is a necessity that must be accepted. In the framework of legal pluralism, people are faced with a variety of legal choices, namely customary law, religious law and state law. No exception is the South Tapanuli community of North Sumatra Province. Communities in this area also experience legal pluralism in the field of marriage. At least, there are three legal systems that can be choosed or by combining existing laws. This research was conducted with a phenomenological qualitative approach to see the form of inter-legal relations that lived in the midst of the community of South Tapanuli. The findings of this study describe that at a certain level, in general, the diversity of marital law is a harmonization, in which people use two legal systems even more at the same time. But sometimes in certain situations, the legal pluralism turns into “tension”.Kata Kunci: pluralisme hukum, perkawinan, Mandailing, Tapanuli Selatan
Keywords